Ads 468x60px

PETUGAS P3K

Share on :
PETUGAS P3K

(Sertifikasi Kemenakertrans)
Ref PER 15/MEN/VIII/2008



Latar Belakang

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :

" Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan"

Dan ayat 2 yang berbunyi: "Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
sehat jasamani dan rohani;
bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan



Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.


Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

Materi Pelatihan

- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar - dasar Kesehatan Kerja
- Dasar - dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek


Tanggal & Tempat Pelatihan

Tanggal : 26 s.d 28 November 2013
Jam : 08.00 – 16.00
Tempat : Training Center URP, Jl. Pondasi No 33E Kampung Ambon - Jakarta Timur


Methode Pelatihan

Ceramah, diskusi & praktek

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3.



Pendaftaran peserta dan keterangan lebih lanjut :

PT. Titian Media Cendekia
Ph. 022.7536201 Fax. 022.7536405 Email. info@titianmc.co.id, titianmedia@gmail.com
Web. www.titianmc.co.id

Pengiklan : PT.Titian Media Cendekia | Telp./HP : (022) 7536405 | Kunjungi Website Pengiklan : KLIK DISINI! | Kategori :Jasa


Isi dan materi iklan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemasang. Admin tidak bertanggung jawab dengan segala tuntutan hukum akibat pelanggaran atas materi iklan tersebut di atas.